MOSI DEBAT AVICENA
COMPETITION 2013
SABTU, 28 SEPTEMBER
2013
1.
Perwujudan SJSN pada
tahun 2014 sebagai jaminan penyelenggaraan kesehatan modern
yang adil dan merata
Pro: dengan
adanya sjsn, maka akan menjadi tonggak awal sistem baru pada pelayanan kesehatan,
membantu masyarakat untuk memiliki tabungan kesehatan di masa depan, semakin cepat diwujudkan,
akan semakin baik
Kontra:
2014 sudah sangat dekat, melihat perkembangan
program sjsn yang sangat kecil tidak
realistis mewujudkan sjsn dalam waktu sesingkat ini. Apalagi bagi masyarakat yg hidup di daerah
pedalaman, alangkah lebih baik jika dibangun dulu infrastruktur seperi rumah sakit, puskesmas, di pedalaman, agar
jaminan ini dapat merata ke semua tingkat masyarakat.
2.
Para pekerja wajib
membayar iuran SJSN dalam jumlah tertentu dan bagi rakyat miskin akan dijamin
oleh pemerintah
Pro: akan sangat membantu masyarakat kurang mampu untuk mendapat layanan yang layak
dan tidak ada lagi diskriminasi sosial ditengah
masyarakat
Kontra:
batasan miskin disini maksudnya
bagaimana? Jumlah penduduk miskin di indonesia sangat banyak, bayangkan
pembengkakan APBN
yang akan terjadi. Disamping itu, para pekerja akan
semakin dirugika, karena mereka dibebani dengan pembayaran iuran yang lebih.
3.
Pelaksanaan SJSN
akan memberikan pelayanan dengan mengoptimalkan penggunaan obat generik
Pro: dengan penggunaan obat generik, akan
menipiskan biaya tanpa mengurangi efikasi pengobatan
Kontra: penggunaan obat generik
akan meredupkan industri obat bermerk khususnya produsen
dalam negeri
4. SJSN
yang disebutkan dalam UU No 40 Tahun 2004 berbasis asuransi. sehingga jaminan
sosial merupakan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia
Pro: karena
telah diwajibkan, maka diharapkan sjsn ini dapat berlangsung dengan kepatuhan
untuk mengikuti bagi seluruh lapisan masyarakat
Kontra: jaminan
sosial harusnya berupa hak bukan kewajiban. Padahal, dalam konstitusi UUD 1945
disebutkan bahwa rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial. jika disebut
sebagai kewajiban, maka masyarakat yang tidak ikut dapat dikenai sanksi
5. Pengadaan
JAMKESMAS dianggap merugikan Rumah Sakit
Pro: setuju,
karena jika kebutuhan rumah sakit banyak atau terjadinya lonjakan pasien akibat
pengobatan yang gratis, maka perlu banyak peralatan yang akan diperlukan jadi
tidak maksimal dalam peremajaan alat serta bantuan, kualitas serta kuantitas
bantuan medis akan berkurang, karena fakta nya sering terjadi tunggakan
pembayaran dari pemerintah jika melalui program JAMKESNAS
Kontra: tidak
setuju, karena Rumah Sakit akan dibayar oleh pemerintah secara rutin, sehingga
tidak adanya pihak yang dirugikan. Program JAMKESNAS sangat bagus untuk
dilaksanakan karena dapat menghapus diskriminasi sosial yang ada di masyarakat
melalui pelayanan kesehatan. Disamping itu, program ini dapat menghapus
anggapan ‘Si Miskin Dilarang Sakit”
6. Jaminan
asuransi kesehatan melalui SJSN dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan
kepada masyarakat
Pro: setuju
karena praktik kesehatan semua dijalankan secara adil dan merata. Disamping
itu, dengan berkembangnya perusahaan asuransi yang ada, kehidupan para tenaga
kerja kesehatan juga semakin terjamin karena tidak hanya mengandalkan uang dari
pemerintah. Dengan terjaminnya kehidupan para tenaga kerja kesehatan, otomatis
pelayann kesehatan juga akan meningkat
Kontra: sebagian
besar puskesmas yang ada di Indonesia dapat dipastikan tidak siap menjadi
penyedia layanan kesehatan dalam jaminan kesehatan nasional yang diamanatkan
dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena bentuk negara Indonesia yang kepulauan menyebabkan penyebaran
secara merata sulit terjadi. Disamping itu, pemerintah yang corrupt dikhawatirkan dapat mengganggu
sistem ini.
7. Pentingnya
dijalankan jaminan kesehatan nasional melalui SJSN bagi seluruh masyarakat
indonesia mulai 2014
Pro: menyetarakan
pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat indonesia tanpa terkecuali,
baik masyarakat kaya atau miskin dapat mendapat pengobatan yang layak
Kontra: akan
membuka lahan korupsi baru, sulit memeratakan serta mensosialisasikan ke seluruh
pelosok dalam jangka waktu 2 tahun dari sekarang sehingga berisiko menjadi
rencana lapuk, lagipula tidak semua masyarakat merasa perlu mengenai jaminan
sosial ini, karena secara tidak langsung masyarakat harus membayar iuran
kesehatan baik mereka sakit ataupun tidak
8. SJSN
disebutkan dalam UU No 40 Tahun 2004 berbasis asuransi. Sehingga jaminan sosial
merupakan kewajiban bagi seluruh
masyarakat Indonesia
Pro: karena
telah diwajibkan, maka diharapkan sjsn ini dapat berlangsung dengan kepatuhan
untuk diikuti bagi seluruh lapisan masyarakat
Kontra: jaminan
sosial harusnya berupa hak bukan kewajiban. Padahal, dalam konstitusi UUD 1945
disebutkan bahwa rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial. jika disebut
sebagai kewajiban, maka masyarakat yang tidak ikut dapat dikenai sanksi
-->
-->
TEMA KEGIATAN
Tema
Umum:
“Asuransi Kesehatan (SJSN) 2014 Sebagai Awal Kebangkitan Kesehatan
Masyarakat Indonesia”
a.
Lomba Karya Tulis Ilmiah ( LKTI ),
Lomba Mading dan Lomba Poster Digital
(tingkat SMA/SMK)
1. Terobosan Inovatif dalam Memaksimalkan
Asuransi Kesehatan (SJSN) 2014
2. Pemanfaatan Teknologi Modern untuk Mendukung
Asuransi Kesehatan (SJSN) 2014
3. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan
Pentingnya Asuransi Kesehatan (SJSN) 2014 dengan Cara yang Kreatif
4. Inovasi Metode Konseling Informasi dan Edukasi
yang Efektif untuk Menghadapi Asuransi Kesehatan (SJSN) 2014
5. Sinergi Pelayanan Farmasi Melalui Asuransi
Kesehatan (SJSN) 2014
b.
Lomba
Poster Lukis Ilmiah (tingkat SMP)
1. Peningkatan Pelayanan Kesehatan dengan
Adanya Asuransi Kesehatan 2014 (SJSN)
2. Hidup Sehat Melalui Asuransi
3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Indonesia
4. Dampak Penggunaan Obat Tradisional Terkait
Diberlakukannya Asuransi Kesehatan 2014 (SJSN)
5. Penggunaan Obat yang Rasional dan Efektif
oleh Masyarakat
Komentar
Posting Komentar