Sebagian besar dari staf edukatif di Jurusan Farmasi masih berndidikan S1-Apoteker. Dalam pengembangan staf diarahkan pada pencapaian Visi, Misi, Sasaran dan Tujuan dari jurusan / PS Farmasi. Dalam usaha pengembangan karier akademik staf Jurusan Farmasi mencanangkan motto: doktor adalah awal karier bagi seorang dosen, sehingga dengan demikian setiap dosen dituntut untuk mencapai pendidikan strata S3. Pembimbingan pencapaian bidang keahlian staf melalui jenjang pendidikan S2 dan S3 disesuaikan dengan kebutuhan Jurusan Farmasi dalam usaha mencapai Visi, Misi, Sasaran dan Tujuannya.
Kurikulum Jurusan Farmasi–FMIPA-Unud disusun mengacu pada kompetensi dasar sarjana farmasi yang disusun oleh APTFI. Dalam penyusunan kurikulum melibatkan stake holders untuk mendapatkan masukkan gambaran kebutuhan masyarakat pengguna lulusan. Kurikulum memuat muatan lokal spesifik. Kespesifikan ini diharapkan menjadi unggulan Jurusan Farmasi. Adapun sub bidang minat pilihan tersebut, adalah:
i. Bidang minat Ilmu Biologi Farmasi
Bidang minat Ilmu Biologi Farmasi berorientasi pada pengembangan sumber bahan alam menjadi produk sediaan farmasi, dengan kajian lebih ditekankan pada Usada Bali sebagai warisan pengobatan masyarakat Bali. Dengan ilmu Biologi Farmasi, dapat dilakukan kajian ilmiah guna mengangkat potensi Usada Bali dalam pengembangan obat tradisional menjadi produk sediaan farmasi modern.
ii. Bidang minat Ilmu Farmasi Klinik / Farmasi Rumah sakit
Farmasi klinik adalah pemanfaatan kemampuan kefarmasian dalam mengenal, menilai dan mencari pemecahan masalah yang timbul dalam pengobatan berorientasi kepada pasien, sehingga diperoleh pengobatan yang optimal dan rasional.
iii. Bidang minat Ilmu Kimia Farmasi / Farmasi Forensik
Bidang Ilmu Kimia Farmasi lebih ditekankan pada analisis obat. Kimia farmasi adalah ” tool” dari bidang ilmu farmasi forensik. Dalam bidang minat ilmu ini, mahasiswa farmasi dibekali kompetensi dalam kimia farmasi dan pemanfaatan ilmu farmasi dalam bidang forensik (penegakan hukum). Mahasiswa akan mendalami bidang kimia farmasi analisis, ruang lingkup farmasi forensik, ilmu toksikologi forensik dan DNA forensik.
Lulusan yang Diharapkan
Kompetensi lulusan sarjana farmasi yang ingin dihasilkan oleh Jurusan Farmasi FMIPA Unud tertuang dalam Buku Pedoman Akademik Jurusan/PS Farmasi, sebagai berikut:
i. mengidentifikasi, memeriksa kemurnian, dan menetapkan kadar obat dan bahan obat,
ii. membuat sediaan obat, obat tradisional, dan kosmetika, yang memenuhi persyaratan proses dan produk farmasi yang benar,
iii. melakukan pengendalian mutu bahan obat dan sediaan obat, obat tradisional, kosmetika, makanan dan minuman,
iv. melakukan dan menerapkan prinsip dasar uji khasiat, dinamika, dan kinetika bahan obat dan sediaan obat, secara in vitro dan in vivo,
v. memahami prinsip dasar dan teknik pembuatan bahan obat; dan dapat menjelaskan hubungan perubahan struktur dengan aktivitas biologis kelompok turunan senyawa obat,
vi. mengenal, menilai, dan mencari pemecahan permasalahan – permasalahan yang timbul dalam pengobatan berorientaasi pada pasien (pharmacheutical care),
vii. memanfaatkan ilmu farmasi dalam aplikasinya pada kepentingan penegakan hukum,
viii. melakukan telaah publikasi ilmiah yang berkaitan dengan bidang kefarmasian,
ix. melaksanakan penelitian sebagai penerapan metode ilmiah dan sikap ilmuwan, serta mampu mengkomunikasikan dan mempertanggungjawabkan hasil penelitian sesuai kaidah keilmuan.
Di samping pentingnya kompetensi hard skills lulusan, pimpinan Unud sangat memberikan perhatian terhadap pengembangan soft skills sebagai hidden curriculum. Mengacu atas kebijakan pimpinan Unud, jurusan/PS Farmasi juga berusaha meningkatkan daya saing lulusannya melalui pengembangan soft skill.
Kompetensi lulusan sarjana farmasi yang ingin dihasilkan oleh Jurusan Farmasi FMIPA Unud tertuang dalam Buku Pedoman Akademik Jurusan/PS Farmasi, sebagai berikut:
i. mengidentifikasi, memeriksa kemurnian, dan menetapkan kadar obat dan bahan obat,
ii. membuat sediaan obat, obat tradisional, dan kosmetika, yang memenuhi persyaratan proses dan produk farmasi yang benar,
iii. melakukan pengendalian mutu bahan obat dan sediaan obat, obat tradisional, kosmetika, makanan dan minuman,
iv. melakukan dan menerapkan prinsip dasar uji khasiat, dinamika, dan kinetika bahan obat dan sediaan obat, secara in vitro dan in vivo,
v. memahami prinsip dasar dan teknik pembuatan bahan obat; dan dapat menjelaskan hubungan perubahan struktur dengan aktivitas biologis kelompok turunan senyawa obat,
vi. mengenal, menilai, dan mencari pemecahan permasalahan – permasalahan yang timbul dalam pengobatan berorientaasi pada pasien (pharmacheutical care),
vii. memanfaatkan ilmu farmasi dalam aplikasinya pada kepentingan penegakan hukum,
viii. melakukan telaah publikasi ilmiah yang berkaitan dengan bidang kefarmasian,
ix. melaksanakan penelitian sebagai penerapan metode ilmiah dan sikap ilmuwan, serta mampu mengkomunikasikan dan mempertanggungjawabkan hasil penelitian sesuai kaidah keilmuan.
Di samping pentingnya kompetensi hard skills lulusan, pimpinan Unud sangat memberikan perhatian terhadap pengembangan soft skills sebagai hidden curriculum. Mengacu atas kebijakan pimpinan Unud, jurusan/PS Farmasi juga berusaha meningkatkan daya saing lulusannya melalui pengembangan soft skill.
Komentar
Posting Komentar